Polsek Kuala Ringkus Pelaku Pengrusakan dan Pemerasan

topmetro.news, Langkat – Jajaran Polsek Kuala Polres Langkat, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengrusakan dan pemerasan yang terjadi di Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Jumat (9/1/2026).

Peristiwa pengeruskan dan pemerasan tersebut terjadi, Rabu (7/1/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pekan Kuala, tepatnya depan SMA Negeri 1 Kuala.

Saat itu, korban bernama Dedek Taufik sedang melintas menggunakan 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max Nomor Polisi BK 8704 SG dengan membawa dua ekor lembu menuju Kota Binjai.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil korban dilempar batu oleh terlapor berinisial AS alias Lingga (50) yang berdomisili di Kelurahan Pekan Kuala. Lemparan batu tersebut mengenai bagian bak kanan belakang mobil sehingga menyebabkan penyok, lecet dan cat terkelupas. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp1.250.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuala.

Menindaklanjuti laporan korban, Kamis (8/1/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri SE MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuala beserta anggota untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku terlihat di sekitar jembatan Kuala.

Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan langsung dibawa ke Mapolsek Kuala guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas telah melakukan pemeriksaan TKP, pembuatan sketsa dan berita acara TKP, pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa sebuah batu yang digunakan pelaku saat melakukan pengrusakan.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Seksi Humas Polres Langkat menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan jajaran Polsek Kuala dalam menangani laporan masyarakat. Kapolres menegaskan komitmen Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum secara tegas namun humanis.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan mempercayakan penanganan permasalahan kepada aparat kepolisian,” ujar Kasi Humas AKP J Situmorang.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Langkat mengimbau warga agar segera melaporkan setiap kejadian atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, yang aktif 24 jam dan bebas pulsa, guna mendapatkan penanganan cepat dari pihak kepolisian.

reporter | Rudy Hartono/Rel

Related posts

Leave a Comment